Tentang KREDIT LINKAGE

Kredit Linkage adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh LPD kepada lembaga mitra atau kepada debitur akhir melalui lembaga mitra sebagai agen penyalur, dengan skema pembiayaan tertentu sesuai perjanjian kerja sama. Terdiri dari Skema Executing dan Skema Channeling.

Keunggulan

  • Memperluas penetrasi pembiayaan produktif kepada krama desa dan UMKM.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan likuiditas LPD.
  • Meningkatkan efisiensi biaya akuisisi dan monitoring kredit.
  • Memperkuat ekosistem ekonomi desa adat.
  • Diversifikasi portofolio pembiayaan LPD.

Syarat & Ketentuan

  • Segmentasi Mitra: Koperasi, BUMDes, BUPDA, LKM berbadan hukum.
  • Kesehatan Mitra: Wajib dalam kategori "Sehat" atau "Sehat Kategori A".
  • Rasio Keuangan: NPL < 5%, Cash Ratio > 15%, DSCR > 1,25 kali.
  • Aspek Lembaga: RAT rutin, punya SOP kredit, pembukuan tertib, dan pengurus berpengalaman minimal 3 tahun.
  • Jaminan: Minimal 125% - 150% dari plafon kredit berupa SHM/SHGB, deposito, fidusia piutang, atau guarantee.
  • Dokumen: Akta, legalitas, laporan keuangan (2 tahun), SOP, data portofolio, hasil RAT, dan SLIK.

Tertarik Mendaftar?

Kunjungi kantor kami atau hubungi petugas LPD Kedonganan sekarang juga.

Hubungi LPDLihat Produk Lain